MUSRENBANG KALURAHAN GIRIPANGGUNG


 

MUSRENBANGDES PENYUSUNAN RPJMDES TAMBAHAN TAHUN 2028-2029 DAN PENETAPAN RPJMDES


TTP KAPANEWON TEPUS 

Perubahan RPJM Kal ini merupakan wujud dari pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 79 ayat (2) disebutkan bahwa RPJM Desa harus mencakup jangka waktu selama 8 (delapan) tahun. Senin 29 Des 2025


Kegiatan Musrenbang Kal dalam Perubahan RPJM kalurahan inilah menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa/lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Pemerintah Desa selama tambahan masa jabatan kepala Desa dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah desa dalam menyusun/menyesuaikan rencana pembangunan Desa dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional.

Dari hasil penyusunan RPJMKal, dapat disimpulkan bahwa program dan kegiatan yang dirancang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ekonomi lokal, mengembangkan infrastruktur, serta meningkatkan kualitas layanan publik. 

Dalam ketugasan sebagai pendamping Yunus sebagai koordinator  pendamping, RPJMKal juga menekankan partisipasi aktif masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan dalam setiap tahapan pembangunan guna mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya saing.

Komentar

Postingan populer dari blog ini