BLT DANA DESA 2026

 Pada tahun 2025, BLT Dana Desa masih diberikan selama 12 bulan penuh, dengan besaran Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM). Pemerintah Desa juga diberi ruang mengalokasikan BLT Dana Desa hingga maksimal 15 persen dari total Dana Desa, dengan sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan data desil 1 hingga desil 4 pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).


Sementara itu, pada tahun 2026, kebijakan BLT Dana Desa mengalami pengetatan. BLT tetap menjadi instrumen utama penanganan kemiskinan ekstrem, namun durasi bantuan dibatasi paling banyak 3 bulan, yang dapat dibayarkan sekaligus. Besaran bantuan pun tidak harus sebesar Rp300.000 per bulan per KPM, bisa kurang dari 300 ribu per bulan, sehingga total penerimaan per keluarga menjadi lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya.


Perbedaan lainnya terletak pada mekanisme penetapan penerima manfaat. Pada tahun 2026, penetapan KPM BLT Dana Desa lebih menekankan pada hasil Musyawarah Desa, dengan prioritas keluarga miskin ekstrem yang terdata dalam data pemerintah. Jika data pemerintah belum tersedia, pemerintah desa diwajibkan melakukan pendataan berjenjang mulai dari tingkat RT, RW, hingga dusun, lengkap dengan proses konsolidasi, verifikasi, dan validasi terbuka melalui Musyawarah Desa.


Selain itu, Permendesa 16/2025 mengatur secara rinci mekanisme perubahan KPM apabila terjadi kondisi seperti meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria. Setiap perubahan wajib diputuskan melalui Musyawarah Desa khusus dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, serta dilaporkan kepada bupati atau wali kota melalui


camat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini