BLT DANA DESA 2026
Pada tahun 2025, BLT Dana Desa masih diberikan selama 12 bulan penuh, dengan besaran Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM). Pemerintah Desa juga diberi ruang mengalokasikan BLT Dana Desa hingga maksimal 15 persen dari total Dana Desa, dengan sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan data desil 1 hingga desil 4 pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Sementara itu, pada tahun 2026, kebijakan BLT Dana Desa mengalami pengetatan. BLT tetap menjadi instrumen utama penanganan kemiskinan ekstrem, namun durasi bantuan dibatasi paling banyak 3 bulan, yang dapat dibayarkan sekaligus. Besaran bantuan pun tidak harus sebesar Rp300.000 per bulan per KPM, bisa kurang dari 300 ribu per bulan, sehingga total penerimaan per keluarga menjadi lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya. Perbedaan lainnya terletak pada mekanisme penetapan penerima manfaat. Pada tahun 2026, penetapan KPM BLT Dana Desa lebih menekankan pada hasil Musyawarah Desa, dengan ...