Postingan

BLT DANA DESA 2026

Gambar
 Pada tahun 2025, BLT Dana Desa masih diberikan selama 12 bulan penuh, dengan besaran Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM). Pemerintah Desa juga diberi ruang mengalokasikan BLT Dana Desa hingga maksimal 15 persen dari total Dana Desa, dengan sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan data desil 1 hingga desil 4 pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Sementara itu, pada tahun 2026, kebijakan BLT Dana Desa mengalami pengetatan. BLT tetap menjadi instrumen utama penanganan kemiskinan ekstrem, namun durasi bantuan dibatasi paling banyak 3 bulan, yang dapat dibayarkan sekaligus. Besaran bantuan pun tidak harus sebesar Rp300.000 per bulan per KPM, bisa kurang dari 300 ribu per bulan, sehingga total penerimaan per keluarga menjadi lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya. Perbedaan lainnya terletak pada mekanisme penetapan penerima manfaat. Pada tahun 2026, penetapan KPM BLT Dana Desa lebih menekankan pada hasil Musyawarah Desa, dengan ...

MUSRENBANG KALURAHAN GIRIPANGGUNG

Gambar
  MUSRENBANGDES PENYUSUNAN RPJMDES TAMBAHAN TAHUN 2028-2029 DAN PENETAPAN RPJMDES TTP KAPANEWON TEPUS  Perubahan RPJM Kal ini merupakan wujud dari pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 79 ayat (2) disebutkan bahwa RPJM Desa harus mencakup jangka waktu selama 8 (delapan) tahun. Senin 29 Des 2025 Kegiatan Musrenbang Kal dalam Perubahan RPJM kalurahan inilah menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa/lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Pemerintah Desa selama tambahan masa jabatan kepala Desa dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah desa dalam menyusun/menyesuaikan rencana pembangunan Desa dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional. Dari hasil penyusunan RPJMKal, dapat disimpulkan bahwa program dan kegiatan yang dirancang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ekonomi lokal, mengembangkan infrastruktur, serta meningkatkan kualitas layanan publik.  Dalam ketugasan...

Menuju 2026

Gambar
 Pendampingan desa melakukan pendampingan asistensi dalam penyusunanan apbkal 2026. Pendamping mengadvokasi prioritas prioritas dana desa yang harus tercantum dan dibiayai dalam apbk tahun 2026